Kepala Kejaksaan Negeri Jambi,Fajar Rudi.Pimpin Langsung Kegiatan Pemusnaan Barang Bukti
Berupa Narkoba dan Sajam,
JAMBI.TARGETINDO.COM//BERITA-JAMBI-
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan ini bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Jambi pada Kamis (19/8/2021). Ia didampingi perwakilan Pengadilan Negeri, BNN dan Polresta Jambi
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari kejahatan yang dilakukan para terdakwa yang telah memiliki hukum tetap (dijatuhkan hukuman) atau inkrah.
“Yang kita musnahkan ini adalah barang bukti narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. Selain itu turut dimusnahkan kuku harimau, kulit trenggiling, senjata api rakitan, senjata tajam dan tulang macan dahan,” jelas Fajar Rudi.
Fajar Rudi menjelaskan barang bukti ini hanya sisa dari perbuatan para terdakwa untuk dihadirkan ke sidang hingga putusan terhadap terdakwa.
“Ini hanya barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti lainnya sudah dimusnahkan di Mapolda Jambi, Polresta Jambi, BNN dan BKSDA Jambi,” ujar Fajar Rudi.
Perkara-perkara ini telah inkrah dan para terdakwa telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sehingga barang buktinya dimusnahkan.
“Untuk sabu, ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur detergen, kemudian kita buang ke saluran air. Sementara untuk ganja, kulit trenggiling, kuku harimau kita bakar. Untuk senjata api, serta senjata tajam kita potong-potong menggunakan grinda, sehingga tidak dapat digunakan kembali,”tutur Fajar Rudi.
Ia menambahkan barang bukti tersebut dimusnahkan dari hasil persidangan 377 kasus selama periode Januari hingga Agustus 2021. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkoba dan senjata tajam ungkapnya.
*Piminan Redaksi*
*Nopri Ardi*


