Penangkapan DPO Kasus Curas mobil box berisi 1.245 HP
JAMBI.TARGETINDO.COM//JAMBI-tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) orang DPO yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
*Dasar*: LP/B/05/I/2021/MA JAMBI/SPKT
Tanggal 17 Januari 2021
*KRONOLOGI KEJADIAN*
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju pekanbaru membawa mobil box yang berisikan HP jenis Xiaomi. Di Palembang, berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sdh ditangkap). Dalam perjalan menuju jambi tepatnya di TKP. Pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.
Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban diikat tangan dilipat kebelakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza putih yang diparkir dibelakang mobil box dan melihat Saudara Rudi berjalan mengarah kepintu sopir mobil lalu kaki dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali Nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.
Korban melihat para pelaku memindahkan muatan Mobil Box ke mobil Avanza.
Kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Korban kemudian ditemukan oleh warga.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dg kerugian di atas 1 milyar.
1⃣ *IDENTITAS PELAKU*:
Nama : ES
Umur : 37 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Desa Purwodadi dalam Kec. Tanjung Sari Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung.
*Pelaku yg sdh ditangkap dan sdh vonis :*
1. M Safix (5 thn).
2. Rudi Zatmiko (5 thn).
3. Amri (5 thn).
*KORBAN* :
EKA PUTRA BIN IRWANTO, 26Th, Islam, Sopir, Jl.Bali Matraman RT.11 Manggarai Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan.
2⃣ *TKP & WAKTU PENANGKAPAN* :
Rumah pelaku di Desa Malang sari Kec. Tanjung Sari Kab. Lampung selatan
▪Hari : Rabu
▪Tgl : 03 November 2021
▪Pkl : 09.00 WIB
3️⃣ *Kronologis Penangkapan* :
Tim Resmob mendapat informasi bahwa salah satu DPO an Eko Sumarlin berada di wilayah tannung bintang lampunh selatan, selanjutnya Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan diketahui bahwa salah satu DPO a.n. EKO SUMARLIN Als MARLIN termonitor berada di Wilkum Polsek Tanjung Bintang, kemudian pada hari Selasa Tanggal 02 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang di Pimpin oleh Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi AKP JOHAN C. SILAEN, S.I.K, M.H. bergeser menuju Kab. Lampung Selatan, setelah tiba di Lampung Selatan Tim langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku ES dan mengamankan barang bukti.
4️⃣ *BARANG BUKTI* :
– 4 (empat) unit HP merk XIAOMI Warna Biru;
– 1 (satu) unit HP merk VIVO warna putih milik TSK.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolda Jambi;(*)
*Nopri Ardi*
*Pimpinan Redaksi*


