JAMBI.TARGETINDO.COM//JAKARTA-Pada Rabu 23 Febuari 2022 bertempat di desa suka mekar,kecamatan sukawangi dan desa Srijaya serta desa srimahi,kecamatan tambun Utara,Tim pengendali eksekusi pada direktorat upaya hukum luar biasa.
Eksekusi dan eksaminasi jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus dan tim jaksa eksekutor kejaksaan negri jakarta pusat berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana BENNY Tjokosaputro dalam perkara tindak korupsi pada PT asuransi Jiwasraya (Persero) berupa 296 dua ratus sembilan puluh enam bidang tanah dengan luas 1.545.744m².

“Adapun aset milik terpidana BENNY tjoko Saputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu ,177(seratus tujuh puluh tujuh)bidang tanah seluas 935.435m² yang terletak di desa suka mekar kecamatan sukawangi.
Dan 38 bidang tanah seluas 272.766m² yang terletak di desa Srijaya kecamatan tambun Utara,Serta 81 bidang tanah seluas337.543m² yang terletak di desa srimahi kabupaten tambun Utara.
“Bahwa untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut diatas,pada hari Kamis tanggal 24 Febuari 2022,jaksa eksekutor kejaksaan negri jakarta pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke camat sukawangi dan camat tambun Utara.
Selain itu jaksa eksekutor juga meminta salinan akte jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.
“Sebagai bentuk tertib adminitrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh Tim pengendali eksekusi pada direktorat upaya hukum luar biasa.
Eksekusi dan eksaminasi bersama dengan jaksa eksekutor kejaksaan negeri Jakarta pusat maka pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 dilakukan penandatanganan 3 berita acara penyitaan harta benda milik terpidana(pidsus-38a)terhadap 296 bidang tanah tersebut.
“Selanjutnya atas temuan tersebut,Jaksa eksekutor kejaksaan negeri Jakarta pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada pusat pemulihan aset kejaksaan agung RI melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri Jakarta pusat.
Adapun sita eksekusi terhadap aset milik terpidana BENNY tjokosaputro dilaksanakan sesuai putusan kasasi mahkama agung RI nomor2937k/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi DKI Jakarta nomor6/PIDSUS TPK/2020/PT DKI tanggal 26 Febuari 2021jo putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat.
Nomor29/pidsus TPK/PN JKT pst tanggal 26 okteber 2020 terpidana BENNY tjokosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,-enam triliun tujuh puluh delapan miliar limaratus juta rupiah,”ungkapnya.(*)
*Nopri Ardi*
*Pimpinan Redaksi*


