JAMBI.TARGETINDO.COM//JAMBI-Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur di dalam UU no 31 tahun 1999 junto.UU no 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,sebab pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinari crime)yang harus diberantas dan pungli juga termasuk pelanggaran UU dan peraturan pendidikan yang diatur dalam Permendikbud, justru itu masyarakat tidak boleh takut untuk melaporkan ketika terjadi pungutan ,sebab semua laporan dan yang dilaporkan dilindungi oleh UU keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 termasuk nama/identitas pelapor.
Sebagaimana yang disampaikan Ombudsman RI perwakilan Jambi,Syaiful Roswandi mengingatkan kepada seluruh masyarakat Jambi agar tidak segan segan melaporkan kepada ombusmand Jambi apabila ada pungutan berbentuk apapun yang tidak mempunyai dasar hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum dan Maladministrasi,sebabnya menurutnya Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik ,sebab ada 10 poin bentuk Maladministrasi yang bisa dilaporkan oleh masyarakat ke ombusmand antara lain:
1.penundaan berlarut
2.tidak memberikan pelayanan
3.tidak kompeten
4.penyalahgunaan wewenang
5.penyimpangan prosedur
6.permintaan imbalan
7.tidak patut
8.berpihak
9.deskriminasi
10.konflik kepentingan
“Selain itu putra kelahiran kerinci Jambi ini juga menghimbau di satuan pendidikan agar seluruh pihak sekolah yang ada di propinsi Jambi agar tidak melakukan tindakan yang sama di lingkungan sekolah agar tidak membebani bagi wali murid sebab ada banyak jenis pungli di sekolah yang bisa memperkaya para oknum kepala sekolah itu sendiri ,katanya
Berikut jenis pungli yang sering dilakukan disekolah:
1.uang pendaftaran masuk
2.uang komite
3.uang osis
4.uang extrakurikuker
5.uang ujian
6.uang daftar ulang
7.uang study tour
8.uang les
9.uang paguyuban
10.uang buku ajar
11.uang syukuran
12.uang infak
13.uang foto copy
14.uang perpustakaan
15.uang bangunan
16.uang LKS
17.uang buku paket
18.uang bantuan insidental
19.uang foto
20.uang perpisahan
21.uang sumbangan pergantian kepala sekolah
22.uang seragam
23.unag pembuatan pagar dan bangunan fisik
24.uang pembelian kenang kenangan
25.uang pembelian
26.uang try out
27.uang pramuka
28.uang ansuransi
29.uang kalender
30.uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31.uang koperasi
32.uang PMI
33.uang dana kelas
34.uang denda melanggar aturan
35.uang UNAS
36.uang ijajah
37.uang formulir
38.uang jasa kebersihan
39.uang dana sosial
40.uang jasa penyeberangan anak
41.uang map ijajah
42.uang legalisasi
43.uang administrasi
44.uang panitia
45.uang jasa
46.uang listrik
47uang gaji guru tidak tetap (GTT).
Disinggung mengenai SDN 144 Bungo mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana yang telah dilansir media ini beberapa waktu lalu yang menyediakan seragam sekolah di lingkungan sekolah sebesar 550 ribu rupiah untuk siswa/siswi baru,Roswandi juga mengatakan kalau yang dilakukan SD N 144 sudah jelas pelanggaran,sebab menurutnya seharusnya pembelian seragam tidak harus sekolah yang mengkordinir karena itu tidak mendidik anak menjadi mandiri.
“itu sudah termasuk pelanggaran, kalau yang seperti itu tidak boleh jangan semua sekolah yang mengkordinir kapan anak mau mandiri, harusnya diserahkan ke wali murid itu sendiri biar anak itu bisa mandiri,kalau sekolah yang mengkondinir apa maksudnya,mau cari untung? “pungkasnya ombusman.(*)
*Nopri Ardi*
*Pimpinan Redaksi*

