JAMBI.TARGETINDO.COM//-Sejak pemberlakukan tilang elektronik tertanggal 1 April 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi MSi, dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atua E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad menjelaskan “Satlantas Polresta Jambi telah melakukan tugas penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik” ujarnya.
Lanjutnya, “Dan sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022 , sesuai data terangkum telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat kompirmasi, penindakan 457 tilang”.
“Pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar” Terangnya.
Baru baru ini Kapolri juga mengintruksikan Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan teguran kepada pelanggar.
“Kami Polantas juga diintruksikan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Sabar)
Sambung Kompol Aulia “kita himbau kepada pengendara untuk tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas serta jaga keselamatan diri dan orang lain ” terang Aulia.(*)
*Nopri Ardi*
*Pimpinan Redaksi*


