TARGETINDOJAMBI – Akhirnya, Pelaksanaan Pungutan Suara Ulang atau PSU Pilgub Jambi tahun 2020, secara resmi di umumkan akan di gelar pada 27 Mei 2021 mendatang.
Hal di putuskan oleh KPU Provinsi Jambi, yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi akan di laksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2021 mendatang.
Penetapan ini, juga berdasarkan surat keputusan Nomor : 10/PP.01.2/Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Uang pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi ini.
Surat keputusan ini, langsung di tandatangani ketua KPU Provinsi Jambi Subhan.
Selanjutnya, tahapan Pilkada akan di laksanakan 13 April hingga 3 Juni. Sementara pelaksanaan, akan di lakukan pada 27 Mei.
Seperti dalam surat keputusan no 10/PP-01-Kpt/15/Prov/IV/ Jambi, di sebutkan pengadaan bahan PSU 12 April, Distribusi 22-26 Mei 2021.
Rekapitulasi perhitungan suara, hingga penyampaian hasil penghitungan suara di TPS okeh PPPs kepada PPK 27-28 Mei, rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan 28-31 Mei. Kemudian Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan 29 Mei- 1 Juni, rekapitulasi tingkat kabupaten 1-2 Juni daj Pengumuman hasil Provinsi 3-4 Juni 2021.
Saat di konfirmasi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Aprizal juga membenarkan hal tersebut.
Ia menyampaikan, bahwa PSU Pemilihan Gubernur Jambi, akan di laksanakan pada 27 Mei 2021 mendatang.
“Iya, tadi sudah kita umumkan, PSU Pilgub Jambi akan kita laksanakan 27 Mei nanti,” singkatnya, Rabu (07/04/2021).
Aprizal juga berharap, semoga dalam pelaksanaannya nanti, dapat berjalan dengan lancar dan sukses. **