Ternyata Temuan Dana Desa Awin Sampai Saat Ini Belum Dikembalikan Ke kas Daerah:Inspetorat Batanghari Dibohongi
JAMBI.TARGETINDO.COM//BERITA-BATANGHARI-
Temuan pemeriksaan pengelolaan dana desa di Desa Awin tahun 2019, ternyata sampai saat ini belum dikembalikan ke kas daerah. Tak tanggung-tanggung, dana temuan yang belum disetorkan itu totalnya Rp 160 juta.
Informasi belum disetorkannya dana temuan di Desa Awin, Kecamatan Pemayung itu dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari, Mukhlis kepada Britain.id di ruang kerjanya, Kamis (15/7/2021).
Mukhlis menjelaskan, adapun temuan dari pemeriksaan yang di lakukan pada tahun 2019 yang lalu, berupa kekurangan dari pekerjaan fisik dan setoran pajak PPh dan PPn, yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.
Dibeberkan Mukhlis, besaran temuan dari kekurangan pekerjaan fisik lebih kurang Rp 120.000.000 juta, dan pajak yang tidak disetorkan lebih kurang Rp 40.000.000 juta, dengan total keseluruhan Rp 160.000.000 juta.
“Selesai dilakukan pemeriksaan dan LHP-nya juga kita sampaikan kepada Pj Kepala Desa Awin, Kecamatan Pemayung, Rahman, ia berjanji akan segera mengembalikan temuan tersebut,” ungkap Muklis.
Pemerintah Desa Awin melalui PJ kadesnya melakukan penarikan kembali dana desa yang ada, guna menutupi temuan apa yang sudah diperiksa. Kata Mukhlis, selang waktu tidak begitu lama, Pemerintah Desa Awin menyetor kembali ke rekening desa atas uang yang sudah ditarik.
Penarikan uang tersebut, Pj kades Rahman membuat alibi dengan SPJ kegiatan, sehingga pihak Inspektur tidak tahu kalau uang yang disetorkan untuk mengembalikan temuan itu, uang yang ada di kas desa itu sendiri. “Waah, kita sudah benar-benar dibohongi oleh Rahman, selaku Pj Kepala Desa Awin,” cetus Muklis.
Diketahui kalau temuan tahun 2019 yang lalu belum disetorkan, ketika pihak Inspektur melakukan pemeriksaan kegiatan pengelolaan dana desa di tahun 2020. Dari hasil pemeriksaan kegiatan yang dilaksanakan tahun 2020 ini, pihak inspektur kembali menemukan kekurangan. Yaitu, pekerjaan fisik pembuatan sumur bor dengan total dana yang digunakan lebih kurang Rp 500 juta. Pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut sebanyak dua puluh titik yang tersebar di wilayah Desa Awin. Namun Mukhlis tidak merinci berapa total temuan atas kekurangan pekerjaan fisik sumur bor tersebut, di =karenakan LHP-nya belum selesai.
Tegas Mukhlis, besaran temuan kekurangan pekerjaan fisik dan pajak yang belum disetor tahun 2019 serta hasil dari temuan pemeriksaan kekurangan pekerjaan fisik sumur bor tahun anggaran 2020, total keseluruhan nya adalah sebesar Rp 360.000.000 juta. “Dan ini harus segera dikembalikan,” tegas Muklis,
PJ kades Rahman belum bisa dihubungi ketika dihubungi lewat telepon selulernya sedang tidak aktif. Begitu juga dengan Ari, selaku Tim pengelola kegiatan (TPK) juga belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi ujarnya.
*Pimpinan redaksi*
*Nopri Ardi*