JAMBI.TARGETINDO.COM//-
Gerak cepat dan kejelian Kapolsek tandun AKP S.SINAGA .SH dan anggota dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana pembunuhan.
*C. PELAPOR :*
Nama : H
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta PT. Arindo II
Agama : Islam
Alamat : Perumahan Afd VI Desa Sumber Sari PT. Arindo II Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar
*D. SAKSI-SAKSI :*
Saksi I
Nama : A
Agama : Islam
Alamat : RT 010 RW 005 Dusun 3 Desa Puo Raya Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu
Saksi II
Nama : C
Pekerjaan : Karyawan Swasta PT. Subur Arum Makmur
Umur : 35 Tahun
Agama : Islam
Alamat : RT 009 RW 002 Dusun 3 Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar
*E. KORBAN :*
Nama : Bastian
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Agama : Islam
Alamat : RT 010 RW 005 Dusun 3 Desa Puo Raya Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu.
*F. KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 sekira Pukul 08.00 Wib s/d 09.00 Wib pada saat Pelaku bangun dari tidur dan tidak lama kemudian korban an. bastian alias geleng terbangun yang saat itu tidur disamping pelaku, selanjutnya korban dan pelaku cekcok (ribut), dan mengajak pelaku ke sekolah dgn maksud akan mempermalukan pelaku kepada rekan kerja pelaku di Sekolah. dan korban juga mengancam pelaku dgn mengatakan akan membacok kaki pelaku.
Adapun latar belakang permasalahan yg terjadi beberapa hari belakangan antara pelaku dan korban dikarenakan adanya percakapan antara pelaku dan seorang laki laki lain di Media Sosial Facebook dan korban sering menuduh pelaku selingkuh dgn org lain mengakibatkan korban cemburu terhadap pelaku, sehingga pelaku dan korban sering bertengkar mulut dan fisik yang mengakibatkan pelaku sering mendapatkan perlakuan kasar dari korban dgn cara memukul ,menginjak, menganiaya dgn menggunakan tangan dan kaki sehingga pelaku sakit Hati dgn perlakuan korban..
Selanjutnya dikarenakan pelaku sering mendapatkan ancaman dan tuduhan selingkuh serta penganiayaan dari korban pelaku merasa tertekan dan terintimidasi, kemudian pelaku mengambil parang yang berada di Dinding Kamar yg semula parang tsb sdh di siapkan korban utk membacok pelaku dan lalu melayangkan parang tersebut kearah leher korban bagian sebelah kanan yg mengakibatkan leher korban terluka, dan terjadi perebutan parang dan mengakibatkan pelaku mengalami luka pada bagian Ibu jari sebelah kanan dan jari manis sebelah kiri serta luka lecet pada bagian punggung tangan sebelah kanan dan kemudian parang tsb terlepas dan terjatuh ketempat tidur, lalu pelaku mengambil kembali parang tsb sambil mendorong korban ke tempat tidur, lalu pelaku kembali melayangkan parang tsb kearah korban dan pada saat itu pelaku melihat leher korban mengeluarkan darah dan posisi korban telungkup dan pelaku melihat bahwa korban sudah tidak bergerak lagi dan pelaku menutupi korban dgn menggunakan selimut.
Kemudian pelaku keluar dari kamar dan Masuk ke kamar anak anaknya dan menceritakan kpd anak laki-lakinya yg bernama Sdr. D, dan lalu anak pelaku yg bernama Sdri. E dan Sdri. N terbangun dan lalu menceritakan kejadian tersebut, dan menyuruh anak nya yg bernama Sdri. E dan Sdr. D memberitahukan kejadian tersebut kpd Kakak Pelaku sdri. K yg berada di Desa Talang Danto Kec Tapung Hulu Kab. Kampar.
Selanjutnya Pelaku mengumpulkan kain dan membersihkan darah dilantai dan sebagian dinding kamar dgn menggunakan alat Pel lantai dan membakar kain yg terkena darah dibelakang rumah.
Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Ibu pelaku Sdri. F dan Bapak pelaku Sdr. A datang ke rumah Pelaku.
Sekira pukul 12.20 WIB Kakak pelaku Sdri. K dan suaminya Sdr. H dan Adik Sdr. C datang ke rumah pelaku, mengatakan “kejadian ini kita laporkan ya kak ke polisi , gk mungkin ini kita biarkan” kemudian adik pelaku Sdr C dan Sdr. H pergi ke Polsek Tandun utk melaporkan kejadian tersebut.
kemudian skr pkl 13.10 wib di pimpin kapolsek tandun AKP S.SINAGA. SH dan pers dan pihak Keluarga mendatangi TKP utk melakukan olah tkp, dan mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.**(Anton)
*G. TERSANGKA/PELAKU :*
Nama : M
Agama : Islam
Alamat : RT 010 RW 005 Dusun 3 Desa Puo Raya Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu
*I. BARANG BUKTI :*
– 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya
– 1 ( helai) Selimut warna nibiru motif ikan
– Kain sisa yg bekas terbakar
– 1 (satu) Set Pel Lantai
– 1 (satu) springbed merk Bearland.(*)
(Anton Hartono)
(Kabiro Tebo)