JAMBI.TARGETINDO.COM//-TANJUNG JABUNG TIMUR-Kuasa hukum dari KPU tanjung Jabung timur mengelar Konfirasi pers di Goresan Cafe di Arizona Jambi,pada hari rabu sekitar pukul 20:15 wib.2 orang kuasa hukum kantor KPU Tanjab timur,Rifki santio dan M.Akbar menggelar Konfirasi pers di Goresan Cafe di arezona jambi terkait pemeriksaan yang di lakukan oleh tim kejaksaan negeri tanjung jabung timur.
Dalam pemeriksaan tersebut,kuasa hukum dari KPU Tanjab timur menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan pada bulan juli dan sampai sekitar tanggal 15 bulan september kejaksaan negri tanjab timur sudah menetapkan perkara nya menjadi penyelidikan.
Sejak 15 September,”Dua orang kuasa hukum dari KPU mengatakan disini kami sebagai tim kuasa hukum KPU tanjab timur tidak pernah menerima SPDP terhadap penyelidikan perkara tersebut,”ujar kuasa hukum dari KPU tanjab timur Rifki santiano.
Menurut keputusan mahkama konsitusi itu wajib diperingkat SPDP sejak 7 hari dikeluarkan surat perintah penyelidikan sampai dengan hari ini kurang lebih sudah satu bulan SPDP tidak pernah kita terima,ini poin yang pertama,dan selanjutnya.
Terkait penyitaan,”dalam proses penyitaan tersebut ada 73 aitem yang di sita oleh tim kejasaan pada tanggal 29 september 73 aitem tersebut yang disita itu tidak terperinci pihak kejaksaan menyita tidak dengan tanda terimanya.
Pertama dalam undek-undel yang kami maksut undel berkas ini,undel berkas itu sementara tingkat ke kewatiran kita terkait berkas atau dokumen yang disita itu adalah dokumen asli,Kita pun tidak tau dokumen itu akan seperti apa atau tercecer nantinya.
Sementara ini kita tidak punya salinan dokumen tersebut,Dan dari 73 aitem yang disita pada tanggal 29,di tanggal 1 Oktober mereka pihak tim kejasaan tanjab timur mengembalikan ada 3 aitem,yang pertama 1 unit lektop merek exvi,(2) visi perangkat komputer merek exvi,yang ke (3) ada diduga air sobgan yang di dapat pada waktu pemeriksaan.
Nah disini kita kelaripikasih air sobgan tersebut itu adalah pistol mainan,yang diduga pistol mainan itu adalah milik keponakan salah seorang pegawai di kantor KPU yang pada waktu itu tertinggal di kantor KPU tersebut,”ungkap pengacara KPU.
Berikut yang lebih menarik di sini dalam proses penyitaan di kantor KPU terdapat terdapat uang senilai 230 juta rupiah,Dalam penyitaan uang tersebut kejaksaan negeri tanjab timur melarang awak media untuk mengkonfirmasi uang sitaan tersebut termasuk KPU itu sendiri.
Dan pada hari ini juga kami kuasa hukum dari KPU menjelaskan uang 230 juta itu bukan milik KPU,melainkan milik bendahara KPU,”Uang itu milik pribadi punya bendahara hasil jual beli tanah dari pihak lain.
Berhubung proses jual beli tanah dengan pihak lain itu belum kelar,bendahara menitipkan uang nya di berangkas kantor KPU beserta SHM atas nama bendahara itu sendiri,Rencana 1 atau 2 hari lagi bendahara dan pihak lain itu akan melaksanakan pelunasan,Mengingat uang sebanyak itu bendahara kawatir membawa uang sebanyak itu pulang,Sehingga dititipkan nya di berangkas kantor KPU tesebut.
Kita akan libatkan payung hukum perkara uang tersebut,karena uang itu milik pribadi bukan dari KPU,”jelasnya.
Selanjutnya kasus simpang siur yang beredar dalam pres rilis dari kejaksaan sehinggah masyarakat gembar gembur diduga KPU ada korupsi sebanyak 19 miliar,19 miliar itu adalah pagu anggaran.19 miliar ini bukan yang dikelolah KPU,Dan dari 19 miliar ini dapat kami rincikan kurang lebih sebanyak 14 miliar itu adalah dana eklop.
Dana eklop itu di pergunakan untuk seperti hiranyum,gaji ppk,PPN yang di transfer ke rekening masing-masing.
Dan sisahnya dipergunakan untuk kepentingan seperti permasalahan sosialisasi,perlengkapan atk,perjalanan dinas dan lain-lainnya,Terhadap prihal tersebut itu yang di kelolah oleh KPU itu sendiri kurang lebih Nilanya 2 miliar,kalau 19 miliar itu adalah pagu anggaran,hanya itu yang dapat kami sampaikan tandasnya kuasa hukum dari KPU tanjab timur.(*)
Rifki santio & M.Akbar(pengacara KPU)
*Nopri Ardi*
*Pimpinan Redaksi*