JAMBI.TARGETINDO.COM//Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali melakukan razia kendaraan roda enam ke atas yang melintas di dalam Kota Jambi.
Adapun razia ini diselenggarakan di tiga titik lokasi yakni daerah Lingkar Selatan, Kebon Kopi dan Ancol. Rabu (2/2/2022) malam.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi AKBP Bambang Purwanto mengatakan melakukan penindakan terhadap kendaraan truk Batubara yang melintas bukan jalurnya.
“Kita karena melakukan tilang bagi truk batubara yang melintas di Kota Jambi itu bukan jalur dia. Seharusnya melintas di kalur yang telah tersedia,”, Kamis (3/2/2022).
Ia hasil dari razia tersebut menyebutkan sebanyak 12 kendaraan yang melanggar dengan barang bukti berupa STNK 2 lembar, SIM 1 lembar dan 9 mobil truk.
Ia mengimbau untuk kendaraan roda enam ke atas agar tidak masuk ke jalur Kota Jambi khususnya angkutan batubara. Jangan karena ingin mengejar cepat jalur yang telah ada.
“Jangan coba-coba masuk jalur Kota, siap-siap kita tilang,” tegasnya.(*)
*Nopri Ardi*
*Pimpinan Redaksi*


