JAMBI.TARGETINDO.COM//JAMBI-Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7,7 kilogram hasil tangkapan selama bulan Januari,Maret,tahun 2022.
Pemusnahan tersebut menggunakan mobil incinerator milik badan narkotika nasional(BNN) provinsi Jambi di lapangan hitam mapolda Jambi pada hari Jumat,01/04/2022.
“Kapolda Jambi,Irjen pol,A Rachmad Wibowo menerangkan barang bukti sabu ini diamankan dari tangan 13 orang tersangka yang diduga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap dari berbagai lokasi.

Dari total 7,7 kilogram sabu ini,Kita juga mengamankan 13 tersangka dimana salah satunya adalah seorang perempuan,”jelasnya,Didampingi direktur Resnarkoba Polda Jambi,Kombes pol Thomas Panji Susbandaru.
Kapolda Jambi juga menuturkan barang bukti sabu ini dimusnahkan karena secara ekonomis barang tersebut secarah sah tidak ada nilainya.Namun,jika diperoleh secara tidak sah barang bukti sabu ini senilai kurang lebih Rp 10 miliar.
Ia menambahkan dengan dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 7, 7 kilogram tersebut,Polda Jambi berhasil menyelamatkan 38.509 jiwa,”pungkasnya Kapolda Jambi A Rachmad Wibowo.(*)
*Nopri Ardi*
*Pimpinan Redaksi*


