Ketua BKMT Provinsi Jambi, Dr. Hj. Mualima Rudiana M.Pd diduga tersandung hukum, hal ini diketahui dari beberapa keterangan dari konfirmasi media diberbagai pihak dalam penelusuran.
Rabu 15-06-2022 awak media konfirmasi dengan ibu Endang Kuswardani SH, menurut beliau, bahwasanya didalam tubuh organisasi BKMT Provinsi Jambi, dirinya (Endang/Red) dipermalukan didepan umum dalam acara rapat bulanan BKMT Provinsi Jambi yang di pimpin oleh ibu Dr Hj Mualima Radiana M Pd dengan mengucapkan kata yang kurang pantas “Ibu Endang itu preman” kata kata ini dikumandangkan depan forum, dan hal berbuntut ke pihak yang berwajib, karena dianggap perbuatan yang tidak menyenangkan.
Hal ini terters didalam surat tanda terima laporan Nomor STPL/B/246/V/2022/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. Yang berbunyi telah terjadi tindak pidana penghinaan yang mana saat itu di TKP sedang diadakan acara rapat bulanan sekaligus milad ke 41 BKMT Provinsi Jambi. Saat itu dihadiri lebih dari 20 orang peserta yang merupakan anggota BKMT dalam acara tersebut terlapor berpidato yang mana diselah pidatonya tersebut terlapor mengucap perkataan “tadi ada ibu Endang, Endang itu preman” secara berulang kali dihadapan peserta yang hadir.
Atas kejadian tersebut korban A,n Endang Kuswardani merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi guna mengusud lebih lanjut sesuai dengan nomor LP/B/246/V/2022/SPKT 11/Polresta Jambi/Polda Jambi.
Sabtu 11-06-2022 menindaklanjuti pemberitaan yang sudah naik beberapa waktu yang lalu dari media lain, media mendapat informasi bahwasanya didalam organisasi BKMT Provinsi Jambi itu mendapatkan dana hibah diakhir tahun 2021 sebesar Rp: 150.000.000.
Dengan informasi ini, awak medis mencoba menghubungi kepala BKMT Provinsi Jambi ibu Mualima melalui telepon selulernya,
Sabtu 19-06-2022 awak media menjumpai ibu Dr Hj Mualima Radiana ketua BKMT Provinsi Jambi di rumahnya di jalan Karya maju Kota Jambi.
Dalam konfirmasi ini Mualima mengatakan uang tersebut habis dibelanjakan, Ketika ditanya bukti SPJ (Surat Pertanggung jawaban) Mualima belum bisa menjawab terkait masalah SPJ dana hibah yang dikelolanya, diduga dana hibah yang dikelola oleh ketua BKMT Provinsi Jambi tidak tepat sasaran.
Disini Mualima dan ibu BKMT yang lain pada saat dikonfirmasi mengatakan jangan di beritakan dulu. Kita menunggu niat baik dari ketua BKMT Provinsi Jambi, katanya.
Kamis 23-06-2022 media comfermasi dengan beberapa orang wakil ketua terkait masalah pencarian dana hibah ini, dari 10 orang wakil ketua BKMT Provinsi Jambi ini mengatakan, mereka tidak pernah mengetahui adanya pencarian dana hibah dari biro kesramas pada akhir 2021 yang lalu, Bahkan wakil ketua BKMT mempertanyakan kemana dana hibah yang katanya sudah diterima oleh ibu H Karina selaku bendahara BKMT Provinsi Jambi ini. Dijawab Karina selaku bendahara, sudah dibelikan barang.
Awak media menanyakan mana barangnya yang sudah dibelanjakan itu, Karina sendiri tidak menjawab pertanyaan media. Hingga saat ini dana hibah yang dibelanjakan itu tidak jelas kemana kegunaannya.
Jum’at 24-06-2022 media mencoba menghubungi ibu H. Karina selaku bendahara BKMT Provinsi Jambi melalui telepon selulernya, beliau mengatakan bahwasanya semua SPJ dan RAB dana hibah yang dicairkan di biro deskramas sebesar Rp:150.000.000 memang benar dan itu semua sudah dibelanjakan sesuai yang diperlukan jawab Karina. Ketika ditanya ibu Karina selaku bendaharawan BKMT Provinsi Jambi wakil ketua tidak diberitahu cara pencairan dana hibah tersebut dikarenakan keterbatasan waktu jawab Karina.
Disini diduga adanya konspirasi pihak pihak tertentu dalam organisasi BKMT Provinsi Jambi dalam menggunakan uang negara.(*)
(Sumber Renaldi)
*Nopri Ardi*
*Pimpinan redaksi*


