JAMBI.TARGETINDO.COM//-JAMBI-Seperti pembiaran aktivitas galian tanah atau yang di kenal dengan galian C,Ditemukan aktivitas galian tanah yang diduga tak mengantongi izin terkait yang telah tertuang dalam perudang-udang yang berlaku terkait periizinan Tetang galian C.
Selasa/27/12/2022.Aktivitas galian tanah tersebut berada di simpang Bohok tak jauh dari kantor Brimob kota Jambi.
“Meski tak ada mengantongi izin pelaku galian tanah tersebut sangat berani melakukan aktivitas galian tanah,di karnakan tak ada tindakan dari kepolisian.
Sedangkan efek dari galian tanah tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar dan termasuk bagi pengendara terutama Roda dua akibat debu yang timbul dari jatuhan tanah atau dari tanah yang berceceran di jalan raya,”pungkas nopri.(*)
Mengetahui
*Pimpinan Redaksi*
*Nopri Ardi*