• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Indo Jambi
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Kota Sungai Penuh
    • Kab Sarolangun
    • Kab Kerinci
    • Kab Merangin
    • Kab Batanghari
    • Kab Bungo
    • Kab. Muaro Jambi
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Kota Sungai Penuh
    • Kab Sarolangun
    • Kab Kerinci
    • Kab Merangin
    • Kab Batanghari
    • Kab Bungo
    • Kab. Muaro Jambi
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Jambi
No Result
View All Result

Veriyanto Diduga Melanggar Pasal 39 Ayat (1) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan dan Tidak Dengan Benar Membuat SPT nya,Kini Kajati Jambi Telah Menerima Penyerahan Atas Tersangka Veriyanto

Redaksi by Redaksi
Desember 29, 2022
in Berita Terbaru, Nasional, Provinsi Jambi
0
Veriyanto Diduga Melanggar Pasal 39 Ayat (1) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan dan Tidak Dengan Benar Membuat SPT nya,Kini Kajati Jambi Telah Menerima Penyerahan Atas Tersangka Veriyanto
0
SHARES
22
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

JAMBI.TARGETINDO.COM//-JAMBI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan atas nama Andi Veryanto.

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak Kanwil Sumatra Barat Jambi (Sumbaja) bertempat di Lapas Kelas II A Jambi pada Selasa, 27 Desember 2022.

Perlu diketahui Andi Veriyanto pernah terlibat kasus tindak pidana perpajakan yang sama namun dengan perusahaan yang berbeda yakni PT Putra Indragiri Sukses (PT.PIS).

Dalam kasus tindak pidana perpajakan yang baru tersangka Andi Veryanto merupakan Direktur PT Nusantara Golbalindo Mitra Energi (PT.NGME) yang diduga melanggar 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Diduga ia tidak membuat SPT secara benar dan tidak menyetor PPN sejak tahun 2017 hingga 2018 saat ia menjadi Direktur PT. NGME yang bergerak di penyaluran BBM jenis solar industri.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti, “Iya benar Andi Veryanto untuk saat ini sedang menjalani pidana dikasus pajak yang pertama dan tahap dua dilaksanakan oleh PPNS Pajak pada JPU di Lapas Kelas II A Jambi, rencananya tahun depan akan disidang untuk kasus yang baru saat menjadi Direktur PT.NGME” jelas Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati.(*)

Mengetahui
*Pimpinan Redaksi*
*Nopri Ardi*

Previous Post

Panglima TNI,Yudo Margono dan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo Terima Brevet Komando Baret Merah

Next Post

Forkopimda Muba Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Aktifitas Ilegal Drilling

Redaksi

Redaksi

Next Post
Forkopimda Muba Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Aktifitas Ilegal Drilling

Forkopimda Muba Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Aktifitas Ilegal Drilling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Satlantas Polres Muaro Jambi Tertibkan Jam Transportasi Angutan Batu Bara,Sawit,80 Unit Dapat Ditilang Hari Ini Untuk Dapat Mematuhi Waktu Operasional

    Satlantas Polres Muaro Jambi Tertibkan Jam Transportasi Angutan Batu Bara,Sawit,80 Unit Dapat Ditilang Hari Ini Untuk Dapat Mematuhi Waktu Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh: Ditemukan Mayat Didalam Mobil Trukc Batu-Bara Sudah Berbau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pendidikan Propinsi Jambi ,Menelantarkan Anak Susah Masuk Sekolah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Polsek,Polres,dan TNI Muaro Jambi Ratakan Lokasi Masakan Minyak Ilegal Driling di Mes Kelurahan Pijoan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjunkan Alat Berat Xsapator,Tim Gabungan Polri dan TNI Ratakan Lokasi Masakan Minyak Ilegal Driling di Lokasi Nes Kelurahan Pijoan kecamatan Jaluko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Indo Jambi

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Kota Sungai Penuh
    • Kab Sarolangun
    • Kab Kerinci
    • Kab Merangin
    • Kab Batanghari
    • Kab Bungo
    • Kab. Muaro Jambi
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

Situs link slot gacor Terbaru Gampang Menang Terpercaya Server Slot 88 WUKONG778 : SLOT GACOR GAMPANG MENANG slot gacor 4d Slot 4D Bersama MAXI188 Berikan Game Gacor Gampang Menang Maxwin Hari Ini 2025 Situs link slot gacor Terbaru Gampang Menang Terpercaya Server Slot 88 WUKONG778 : SLOT GACOR GAMPANG MENANG slot gacor 4d Slot 4D Bersama MAXI188 Berikan Game Gacor Gampang Menang Maxwin Hari Ini 2025