JAMBI.TARGETINDO.COM//MUARO JAMBI-Permasalahan inti klaim KTH Betung Bersatu dkk berada pada areal inti eks PT. RKK yang berada dalam kawasan hutan seluas + 306 Ha yang saat ini dipanen oleh segelintir oknum Desa Betung
Keberadaan Koperasi di areal PT. RKK berdasarkan kesepakatan Pemerintah Daerah Kab. Muaro Jambi dengan koperasi pada Tahun 2006 yang menghasilkan bahwa masyarakat boleh mengajukan kemitraan dengan Gudang Garam (PT. RKK) seluas 2 Ha / KK. Sejak saat itu sampai dengan hari ini, Koperasi mengelola areal kebun sawit dengan bermitra dengan PT RKK dengan skema prosentase 70 : 30.”jelasnya.
“Enam Koperasi (Koperasi Fajar Pagi Desa Betung, Koperasi Desa Mekarsari, Koperasi Wahana Agung Desa Pulau Mentaro, Koperasi Wira Usaha Desa Teluk Raya, Koperasi Mekar Jaya Desa Sungai Bungur Dan Koperasi Seponjen) segera mengajukan skema kemitraan kehutanan kepada Kementerian LHK RI dengan data-data yang lengkap untuk kemudian diverifikasi oleh Kementerian LHK RI
Dari penjelasan pihak BPHL Wilayah IV Jambi dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi bahwa lahan eks HGU PT. RKK berdasarkan hasil putusan hukum lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang berada pada izin PT. Wirakarya Sakti
Terhadap Objek eks HGU kawasan inti PT. RKK dalam kawasan hutan, Atas rencana pembagian lahan antara Masyarakat Desa Betung dengan KTH Betung Bersatu dkk, Kepala Desa Betung meminta waktu sampai dengan Senin tanggal 31 Juli 2023. Apabila sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 pukul 24.00 WIB,
“keputusannya masyarakat Desa Betung menolak berbagi dengan KTH Betung Bersatu dkk, maka kedua belah pihak mengosongkan areal tersebut dan meminta Kementerian LHK memerintahkan PT. Wirakarya Sakti mengeksekusi lahan tersebut.*
Dengan adanya kesepakatan ini (sebagaimana pada point 5), KTH Betung Bersatu dkk untuk tidak melakukan pemblokiran jalan dan pendudukan lahan karena akan ditindak secara hukum.
Masing-masing pihak menjaga situasi agar tetap kondusif dan damai,”tandasnya.(*)
#muaro Jambi
#polres Muaro Jambi
#media online
#jambi.targetindo.com
*Pimpinan Redaksi*
*Nopri Ardi*