Bupati Batanghari,Diminta Cepat Tindaklanjutin Temuan BPK,Tentang Keuangan Pemkap Batanghari
JAMBI. TARGETINDO.COM//BERITA-
BATANGHARI – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief segera diminta Tindaklanjut temuan atau rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi atas pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Batanghari di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dimana, Tindaklanjut rekomendasi ini, berdasarkan rencana aksi (Action Plan) Tindak Lanjut atas pemeriksaan laporan keuangan nomor 15. B/ LHP/ XVIII. JMB/ 5/ 2021, tertanggal 7 Mei 2021 BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Seperti dalam temuan pemeriksaan penyusunan laporan keuangan, penganggaran pendapatan pada Pemkab Batanghari tidak berdasarkan perkiraan terukur yang dapat dicapai dan tidak berdasarkan pada kemampuan keuangan daerah.
Dalam LHP, pada pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Bakeuda belum sesuai ketentuan dan pengelolaan piutang PBB-P2 tidak tertib.
Nah, pada kolom rekomendasi pertama, BPK merekomendasikan Bupati Batanghari agar memerintahkan Kepala Bakeuda melakukan penelusuran atas validasi data penetapan PBB-P2 pada aplikasi Vtax, melakukan perbaikan dan pengujian ulang berdasarkan hasil penelusuran tersebut pada aplikasi Vtax.
Mengenakan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kompensasi untuk penetapan pajak tahun berikutnya atas ketetapan pajak yang melebihi ketentuan yang berlaku dan disini, diduga negara dirugikan sebesar puluhan juta rupiah.
Pada rekomendasi BPK yang kedua pada Bakeuda adalah pertanggungjawaban belanja bantuan sosial tidak sesuai dengan ketentuan. BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Batanghari agar memerintahkan kepala Bakeuda, lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengeluaran belanja bantuan sosial serta memproses kelebihan pembayaran bansos kematian bagi masyarakat miskin, lebih kurang sekitar Rp200 juta.
Pada rekomendasi BPK ketiga, rekomendasi BPK pada pengelolaan gaji pada Bakeuda tidak memadai dan BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Batanghari agar memerintah Kepala Bakeuda menyusun SOP yang mengatur mekanisme pemeriksaan data PNS secara berkala, verifikasi dokumen pendukung data pegawai dan pemutakhiran data PNS Pemkab Batanghari serta menetapkan dan memproses kelebihan pembayaran tunjangan suami/istri dan anak yang terutang atas masing-masing pegawai bersangkutan.
Pada rekomendasi BPK keempat, merekomendasikan tentang pembayaran insentif biaya pemungutan PBB sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan pada Bakeuda sesuai ketentuan sebesar puluhan juta rupiah dan BPK merekomendasikan Bupati Batanghari memerintah Kepala Bakeuda untuk memperoses kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan berlaku.
Bahkan, BPK juga memerintahkan Bupati Batanghari melalui Bakeuda agar dapat mengawasi pengelolaan dan penggunaan rekening pada perangkat daerah secara berkala. Bersama Kepala perangkat daerah terkait untuk memverifikasi rekening yang digunakan serta mengusulkan kepada Bupati Batanghari untuk menetapkan dan memverifikasi rekening yang tidak digunakan lagi serta menutupnya dan menyetor saldo rekening yang telah ditutup ke kas daerah.
Disamping itu, terkait dengan LHP BPK Perwakilan Jambi ini meminta kepada Bupati Batanghari segera merekomendasikan kepada Kepala Bakeuda mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara selama 60 hari, sejak LHP tersebut diterima.
Perlu diketahui, selain Bakeuda, beberapa instansi lain pun ikut menjadi temuan BPK, seperti TAPD, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Kantor Camat Mersam, BPBD, RSUD Hamba Muara Bulian, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Puskesmas, Kecamatan dan instansi lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan dan waktu libur akhir pekan, Bupati Batanghari, Kepala Bakeuda belum berhasil untuk diminta keterangan atas LHP BPK Perwakilan Jambi ini tersebut Jelasnya.
*Pimpinan redaksi*
*Nopri Ardi*