sejumbla ASN Keluhkan Kebijakan Bupati Batanghari
JAMBI.TARGETINDO.COM//BERITA
BATANGHARI- Bupati Batanghari M. Fadhil Arief, belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan terkait kedisplinan pegawai.
Kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lima hari kerja, bisa hadir tepat waktu dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai.
Kebijakan Bupati tersebut dituangkan dalam Perbub nomor 29 tahun 2021 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Batanghari.
Dimana ada beberapa point didalamnya menyebutkan bahwa, pegawai ASN yang terlambat masuk kerja usai jam istrahat dan terlambat kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP ASN sesuai pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut.
Kendati demikian, sejumlah ASN lingkup Batanghari mengeluhkan kebijakan Bupati yang mengharuskan absen SIKEPO (Sistem Kehadiran Pegawai Online) sebanyak 4 kali dalam sehari.
Keluhan tersebut sangat dirasakan oleh ASN kaum Adam, apalagi di hari Jum’at. Masalahnya pada hari itu banyak ASN kaum Adam yang terlambat masuk usai Sholat Jum’at.
“Banyak yang terlambat absen Kepo usai sholat Jum’at. Otomatis TPP dikurangi sekian persen kalau terlambat absen Kepo,”kata salah satu ASN Batanghari yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDMD Batanghari Mula P Rambe, saat dikonfirmasi Kamis (8/7/2021) diruang kerjanya menjelaskan bahwa, keluhan KEPO pada hari Jum’at sudah ada diskusi antara Asisten II bersama Bupati Batanghari.
“Iya, sudah di diskusikan dengan Bupati terkait KEPO pada hari Jum’at. Khusus hari itu akan dikaji ulang jadwalnya. Jika sudah ditentukan jadwal KEPO pada hari Jum’at, maka nantinya Perbub khusus pada pasal terkait juga akan dirubah,”jelas Mula P Rambe Ungkapnya.
*Pimpinan redaksi*
*Nopri Ardi*