Seorang Ayah Tiri Garap Anak Tiri Selama Dua Tahun
JAMBI.TARGETINDO.COM//BERITA BATANGHARI-JAMBI-
Tim Subdit IV PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang tega mencabuli anak tirinya hingga berulangkali.
Ayah tiri yang tega mencabuli putrinya tersebut yakni, Saimukti warga Kamoung Legok, RT. 15, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri melakukan aksi bejatnya mencabuli putrinya yang masih berusia 16 tahun sejak tahun 2019 lalu.
“Jadi pelaku ini ayah tiri dari korban, dan pelaku sudah 2 tahun mencabuli anak tirinya, mulai dari tahun 2019,” ungkap AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (08/07/2021).
Lanjutnya, pelaku awal mula tega mencabuli anak tirinya tersebut berawal tahun 2019 yang mana pelaku tertarik melihat anaknya. Sehingga, pelaku membujuk dan merayu korban untuk disetubuhi pelaku di dalam rumah.
“Pelaku membujuk korban untuk disetubuhi dengan cara akan dibelikan handphone, dan korban menolak namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban dan mengancam korban,” jelasnya.
Namun, aksi bejat pelaku diketahui oleh pihak keluarga korban. Sehingga, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
Atas perbuatanya, pelaku dikenai pasal 77B dan 76B UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pungkasnya.
*Pimpinan redaksi*
*Nopri Ardi*