PUPR TEBO PEMBIARAN TERHADAP PT SELARAS RESTU ABADI TAMPA IZIN PENGAMBILAN SIRTU RT,RW KABUPATEN TEBO
JAMBI.TARGETINDO.COM//-TEBO-Awak media targetindo.com mendapatkan informasi Bahwa PT selaras restu abadi Telah Melanggar perbub bupati TA 2020
Awak media mendapatkan informasi dari teman-teman kerja, Bahwa PUPR TEBO Membiarkan kontraktor Mengambil Batu saprit Dengan mengunakan
exsapator, di Desa Sungai Abang, kecamatan tujuh koto ulu kabupaten Tebo provinsi Jambi,
awak media mendengar informasi tersebut, dari rekan-rekan media Dea awak media mencoba menghubungi lsm Bidik Indonesia Arbi,Syam sebagai pelapor kepada kejaksaan tinggi Jambi,
awak media mencoba wa Arbi,Syam Mememinta penjelasan yang terjadi di lapangan,
Arbi,Syam LSM Bidik Indonesia mengatakan pada awak media Benar laporan sudah kami masuk kan kejaksaan tinggi Jambi ungkap nya pada awak media lewat tlpn wa 7-9-2021,
awak media mencoba konfirmasi pada pupr sebagai Kabid Bina marga Riving kita minta penjelasan, Sayang nya tlpn awak media dan wa saya tidak ada jawaban dari Kabid Riving,
Namun awak media tim targetindo.com Belum Puas karna Pihak PT dan pihak kades diduga terlibat Mengambil ke untungan
Sangat Besar, Dengan melangar perbub bupati Tebo, Sampai Berita ini Terbit Belum ada klarifikasi dari kades, dan PT selaras restu abadi dan pupr Tebo,
LSM Bidik Indonesia arbi,Syam Meminta kepada kejaksaan tinggi Jambi agar memangil intasi terkait dan kontraktor agar Segera di
proses Secara Hukum dan aturan yang Berlaku di Indonesia Harapan Arbi, Syam selaku Sekjen LSM Bidik Indonesia, Mengatakan pada awak media pihak kejaksaan akan segera Memangil
Yang Berkait Bersangkutan Dengan Waktu dekat tutup nya pada awak media.(*)
(ANTON)
*Kabiro Tebo*